Cara Proses Kasus di DMCA.

DMCA Proses
kasus pencurian artikel atau konten banyak dikeluhkan oleh para blogger yang dicuri oleh para blogger juga, keluhan ini meningkat menjadi  perkara hukum dunia maya, bayangkan plagiator total bisa di takedown oleh DMCA,  pertama-tama saya menganalisa yang disebut “Original Content” menurut catatan resmi syaratnya adalah Ide baru, bersifat strategis, berguna  bagi masyarakat luas baik edukatif maupun ekonomis serta tidak membahayakan pengguna, begitulah gampangannya, nah sekarang kontradiksi didalam dunia blog, hanya sedikit sekali peluang membuat ide baru yang segar dan memiliki hak cipta, mungkin yang nyata adalah kreatif template, program baru di lingkungan dalam blogger.com dan metode interaktif blogger dengan dunia luar maupun internal, itupun untuk mendapatkan hak cipta rumit dan lama.

Kondisi blog sekarang perkiraan  80 %  isinya hanyalah sosialisasi gelar “rules of  the game” dari dunia maya, masih dalam kurungan Blogger bin Google namun karena mampu melibatkan jumlah pengguna yang mengagumkan maka ini sangat penting, jadi baru pada tahapan link up  keakraban realitas dan dunia maya.

Jadi hanya satu item perkara didunia blogging “Copy Total” yang bisa dilaporkan ke DMCA, copy setengah dan seperempat masih bisa lolos dari tuntutan, untuk penyebutan jenis kasus sebagai “pencurian” menurut saya tidak tepat sama sekali, karena blognya gratis, konten tidak dijaga oleh pemilik atau satpam dan fungsi copy masih bisa dilakukan oleh blogger manapun jadi inilah sebenarnya yang harus dijadikan konten original yaitu  “cara kunci posting anti coppas”, Hingga para plagiator kelelahan mengetik ulang konten yang ditirunya.

Bagaimanapun kemajuan fasilitas  DMCA menjadi sangat penting untuk menjaga kewibawaan para pendahulu blogger yang sudah memiliki PR tinggi maupun pemula yang serius menekuni blog dengan tujuan masing-masing, untuk  itu bagi blogger yang merasa jadi korban agar memahami fasilitas dari Google yang telah memiliki layanan DMCA Complaint dan Notice secara online yang mempermudah proses pelaporan penjiplakan berlaku untuk seluruh produk Google, termasuk Blogger.

Hasrat mengadukan pelanggaran kepada Blogger DMCA?

Warga negeri ini terdiri dari orang-orang yang tenggang rasanya tinggi dan terlatih aktif dalam jamaah, jadi kalau bergerak mandiri agak malu-malu, karena DMCA sebentar lagi memiliki jamaah yang banyak, pasti akan banyak blogger yang complain dengan hasrat yang kuat dan menggebu-gebu berbekal pengetahuan akan manfaat bagi dunia blog dan alam para penulis yang sedang bergerak dari kertas ke DVD.

Tahapan dan cara Complain Melalui Blogger DMCA

Ada beberapa proses yang dilalui untuk melayangkan komplain DMCA, dengan proses yang cepat, sekitar 24 jam atau paling lama hanya beberapa hari,  Berikut alur serta prosesnya:

1. Pelapor menemukan adanya konten yang dicurigai oleh seorang blogger sebagai konten curian dari blognya atau blog lain.
2. Blogger pelapor  lalu melayangkan surat DMCA takedown. Blogger Team kemudian melakukan proses verifikasi validitas konten. Konten yang dicurigai ditarik menjadi bentuk draft, blogger yg dicurigai diberi notifikasi, dan salinan komplain DMCA dikirim ke chillingeffects.
3. Sampai proses ini, blogger pelaku yang dicurigai mencuri konten memiliki hak untuk melayangkan surat tanggapan (counter notice) jika yakin bahwa kontennya bukan curian.
4. Jika terbukti konten tersebut curian, Blogger Team akan menghapusnya dari blog tersebut. Jika tidak, maka content tersebut dikembalikan / diterbitkan kembali dalam 10 hari.
Jika sebuah blog mendapat banyak komplain secara terus menerus karena kasus pencurian konten, Blogger kemudian akan mempertimbangkan tindakan lanjutan berupa penghapusan blog tersebut dari layanan Blogger.

Proses pelaporan Online Blogger DMCA

Membuat dan menulis surat DMCA tinggal ikuti petunjuk mengisi form secara online dan memasukkan beberapa data yg dibutuhkan.

1.Masuk ke DMCA untuk produk Blogger.

2. Isikan kontak info berupa nama lengkap, nama perusahaan (bisa nama blog / url blog), nama pemegang hak cipta, serta email.

3. Di bagian 'copyrighted work', isikan url konten asli blog. Buat baris baru jika lebih dari satu. Isikan pula deskripsi mengenai copyright konten tersebut. sebaiknya mengisinya dengan detail copyright konten yang telah didaftarkan di layanan copyright. Bisa juga melampirkan detail konten dan url yang memuat hak cipta yang telah daftarkan di myfreecopyright.com & dmca.com. Jika tidak ada, beri deskripsi singkat mengenai pembuatan artikel, seperti tanggal dan lain sebagainya. Jangan khawatir jika konten curian dibikin maju tanggal pembuatannya (back date), karena blogger memiliki data sesungguhnya kapan artikel tersebut dibuat.

4. Isikan url halaman artikel yg memuat konten curian. Klik 'add an additional field' untuk menambahkan form baru apabila url lebih dari satu.

5. Di bagian "sworn statements" (pernyataan sumpah), klik / centang "Please check to confirm" untuk mengkonfirmasi pernyataan bahwa anda lah pemilik konten sah dan bahwa konten yg ada di blog lain tidak memiliki hak cipta atau autorisasi dari anda.

6. Di bagian "signature", isikan tanggal pembuatan surat komplain dan tandatangan digital (digital signature) berupa nama lengkap persis seperti nama yg telah diisikan sebelumnya.
7. Klik "Submit".

 Tanggapan Blogger Team.

Blogger Team akan mengirim email balasan yang menyatakan bahwa surat telah diterima dan proses akan dilakukan, Lama proses verifikasi dan take down tergantung jumlah antrian komplain serta banyaknya konten yang diadukan. Jika proses beres, akan ada email lagi dari Blogger Team yang menyatakan bahwa konten dari Blog A dan Blog B (jika lebih dari satu) telah dihapus atau bahwa konten di Blog C tidak dapat dihapus karena tidak sesuai dengan hasil verifikasi (jika ternyata kecurigaan dianggap salah). Namun, Anda bisa kembali melakukan DMCA complaint ulang apabila punya keyakinan bahwa konten memang dicuri. Beri deskripsi hak cipta (copyright) yangg lebih kuat dari sebelumnya agar hasil sesuai harapan.

Semoga pelapor bisa selalu memenangkan kasus DMCA, selamat mencoba.